Dia mengaku, data kemiskinan ini erat kaitan dengan penganggaran dan program yang dilaksanakan.
Terlebih Pemko Medan, telah menerbitkan Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam perda, Pemko Medan wajib menyisihkan 10 persen pendapatan asli daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.
BACA JUGA: Cegah PAD Bocor di Perumda, Ini Kata DPRD Medan
"Kami berharap data ini tidak hanya di atas kertas, tetapi sesuai fakta lapangan," ungkapnya.(Antara)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News