GenPI.co Sumut - Seorang ibu rumah tangga (IRT), berinisial H alias Lena ditangkap Polres Tebing Tinggi.
Perempuan 45 tahun ini, ditangkap di kediamannya karena diduga sebagai pengedar sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi awal dari warga.
BACA JUGA: Polres Tanah Karo Tangkap 5 Pengedar Ganja dan Sabu
Selain menangkap Lena, petugas juga mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, satu unit ponsel.
"Serta uang tunai Rp1.760.000," jelasnya, Senin (20/6/2022).
BACA JUGA: 4 Perempuan Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka ditaruh dalam bungkusan plastik bening.
"Beratnya sekitar 0,38 gram," ungkap AKP Agus.
BACA JUGA: Polisi Sibolga Bekuk AWH Karena Miliki Sabu 5 Gram
Seusai ditangkap dan diinterogasi, petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News