Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal?

Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal? - GenPI.co SUMUT
Polda Sumatera Utara meringkus dua orang pelaku perdagangan sisik Trenggiling ilegal. (Foto : ANTARA/HO)

Jika ditotal, maka nilai keseluruhan sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu sebesar Rp375 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan satu kilogram sisik trenggiling diperoleh dari 3-5 ekor.

"Jadi untuk 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor," katanya.

Hadi menjelaskan, sesuai Permen LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA, sisik hewan ini barang yang tidak boleh diperdagangkan.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya mereka dipersangkakan Pasal 50 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Di mana mengatur, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya