Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal?

Polda Sumut Tangkap 2 Orang Saat Jual Barang Ilegal, Ada Kenal? - GenPI.co SUMUT
Polda Sumatera Utara meringkus dua orang pelaku perdagangan sisik Trenggiling ilegal. (Foto : ANTARA/HO)

"Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya