140 Pemohon Paspor per Hari di Imigrasi Tanjung Balai

140 Pemohon Paspor per Hari di Imigrasi Tanjung Balai - GenPI.co SUMUT
Beberapa hari ini, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mencapai 140 orang. (Foto : Antara)

Terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.

Disamping panduan, pemohon yang membutuhkan informasi aplikasi M-Paspor juga disediakan duta layanan.

"Layanan M-Paspor, disahkan sejak 26 Januari 2022 oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.

Tujuannya menghindari terjadinya, penumpukan pemohon paspor di kantor.

Setiap pemohon yang ke kantor, adalah yang sudah mendapat jadwal melalui aplikasi M-Paspor.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya