Terkecuali untuk pemohon prioritas seperti, Lansia, Balita dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Disamping panduan, pemohon yang membutuhkan informasi aplikasi M-Paspor juga disediakan duta layanan.
"Layanan M-Paspor, disahkan sejak 26 Januari 2022 oleh Ditjen Imigrasi," ujarnya.
Tujuannya menghindari terjadinya, penumpukan pemohon paspor di kantor.
Setiap pemohon yang ke kantor, adalah yang sudah mendapat jadwal melalui aplikasi M-Paspor.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News