140 Pemohon Paspor per Hari di Imigrasi Tanjung Balai

140 Pemohon Paspor per Hari di Imigrasi Tanjung Balai - GenPI.co SUMUT
Beberapa hari ini, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mencapai 140 orang. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Beberapa hari ini, pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mencapai 140 orang.

Hal itu diungkapkan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Panogu HD Sitanggang.

"Sepanjang Juni 2022, setiap hari ada 140 pemohon paspor terlayani," kata Panogu, Rabu (22/6/2022).

Menurut Panogu, kuota tersebut diberlakukan karena dalam beberapa hari belakangan ini, pemohon paspor meningkat.

Padahal sebelumnya, pemohon paspor yang datang ke kantornya hanya 30 orang per hari.

"Untuk maksimalnya pelayanan, jam pelayanan dibagi dua yakni, 90 pagi dan 50 orang siang," katanya.

Dia melanjutkan, setiap pemohon untuk pembuatan paspor baru dan penggantian paspor diwajibkan mendaftar online.

"Pendaftaran online, dilakukan melalui aplikasi M-Paspor," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya