Seluruh barang haram itu, disembunyikan di dalam fiber kotak ikan sampan yang digunakan.
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial F.
Mereka diminta, menjemput narkoba tersebut di tengah laut pada titik yang sudah ditentukan.
"Untuk proses lebih lanjut, kami sudah serahkan ke BNN Sumatera Utara," ujarnya.(Antara)
BACA JUGA: TNI AL Tanjung Balai Terima PMI ilegal dari KRI Beladau
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News