AKP Adi mengatakan, saat dilakukan interogasi tersangka mengakui barang bukti itu miliknya untuk dijualnya.
Barang haram itu, diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Lubuk Pakam, Deli Serdang.
"Tersangka R dan barang bukti dibawa ke Mapolres Simalungun," katanya. (Antara)
BACA JUGA: TNI AL TBA Amankan 29 Kilo Sabu dari Malaysia
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News