Polisi Tangkap Sontol, Bandar Sabu di Simalungun

Polisi Tangkap Sontol, Bandar Sabu di Simalungun - GenPI.co SUMUT
Polres Simalungun menangkap bandar sabu, berinisial SP alias Sontol warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polres Simalungun menangkap bandar sabu, berinisial SP alias Sontol warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, dia ditangkap Kamis 23 Juni di gubuk kolam pancing.

Selain pria 34 tahun itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang.

Kemudian, 115 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 53,96 gram.

Tak hanya SP, TR alias Beno 30 tahun yang saat itu bersamaan turut diamankan petugas.

"TR sendiri berdomisili di desa tempat SP," ungkapnya

AKP Adi menegaskan, pihaknya telah menetapkan SP sebagai tersangka mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka sendiri mengaku, mendapat sabu itu dari laki-laki di daerah Kota Indra Pura, Batu Bara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya