Polisi Tebing Tinggi Ringkus EAP di Sukabumi, Kasus?

Polisi Tebing Tinggi Ringkus EAP di Sukabumi, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Pelarian EAP, enam bulan ini berakhir sudah. Dia diringkus, di rumah kos di Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Pelarian EAP, enam bulan ini berakhir sudah. Dia diringkus, di rumah kos di Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pria 53 tahun ini, adalah buronan kasus pencabulan terhadap SRS warga Tebing Tinggi yang masih di bawah umur.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Moh Kunto Wibisono mengatakan, dia buron sejak Januari 2022 lalu.

"Tersangka adalah warga Kelurahan Rambung, Kecamataan Tebing Tinggi," katanya, Kamis (23/6/2022).

AKPB Kunto menjelaskan, setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak ke Sukabumi.

Dibantu Polsek Cidahu, pelaku pencabulan yang selalu berpindah-pindah ini dibekuk di rumah kos-nya.

Selama pelarian dia, pindah-pindah dari Payakumbuh, Sumatera Barat, Jakarta, Bekasi, Cibitung dan Sukabumi.

"Pelaku berpindah-pindah menghindari kejaran polisi," ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buronan Polisi Tebing Tinggi Ini Diringkus di Sukabumi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya