Polisi Tebing Tinggi Ringkus EAP di Sukabumi, Kasus?

Polisi Tebing Tinggi Ringkus EAP di Sukabumi, Kasus? - GenPI.co SUMUT
Pelarian EAP, enam bulan ini berakhir sudah. Dia diringkus, di rumah kos di Desa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. (Foto : Ricardo/JPNN)

Kapolres menambahkan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Saat itu, pelaku mengajak korban membantu memasukkan mobil ke teras rumah. Ibu korban sedang tertidur.

"Kemudian pelaku menutup pintu rumah, menarik tangan korban ke kamar SRS dan melakukan perbuatan cabul," jelasnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) UU Nomor 17 Tahun 2016.(Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Buronan Polisi Tebing Tinggi Ini Diringkus di Sukabumi, Kasusnya Tak Bisa Dimaafkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya