GenPI.co Sumut - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem, menuntut terdakwa IS kurir sabu 25 kilogram dengan tuntutan hukuman mati.
Terdakwa IS, merupakan kurir yang baram haram tersebut dari Tajung Balai menuju Medan.
Tuntutan itu, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 28 Juni 2022.
BACA JUGA: Harga CPO di Sumut Terus Turun, Ini Penyebabnya
JPU Liani menyebut, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
Dalam tuntutan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba.
BACA JUGA: Guru Honorer di Sumut Unjuk Rasa, Tuntut Hal Ini
Tim Ditresnarkoba, menemukan sabu seberat 25 kilogram di dalam mobil rental yang akan dibawa ke Medan.
Terdakwa mengaku, baru diberi Rp900 ribu untuk merental mobil guna membawa narkotika dari Tanjung Balai.
BACA JUGA: Didesak Tutup Holywings, Ini Kata Bobby Nasution
Pada sidang itu, saksi menyebut bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro (lidik) untuk membawa sabu ke Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News