Jaksa Tuntut Kurir 25 Kilogram Sabu Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Kurir 25 Kilogram Sabu Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elisa Pinem, menuntut terdakwa IS kurir sabu 25 kilogram dengan tuntutan mati. (Foto : Antara)

"Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Asahan. Di sini terdakwa mendapat Rp900 ribu biaya rental," ujar Jaksa.

Kemudian terdakwa, ke Jalan Tangkahan Pasir dan bertemu Baba (lidik), bersama kedua temannya yang memasukkan tiga goni berisi sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam.

BACA JUGA:  Harga CPO di Sumut Terus Turun, Ini Penyebabnya

Berisi plastik teh China, bertuliskan Guanyinwang berisi sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.(Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya