GenPI.co Sumut - Polres Tanah Karo, mengungkap kasus sabu seberat 131,4 gram dan 410,2 gram ganja.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka.
"Itu pengungkapan kasus sepekan terakhir," ujar Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Sabtu (2/7/2022).
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Pendeta di Deli Serdang
Dia menyebutkan, selama periode yang sama Polres Karo juga mengungkap kasus tindak pidana perjudian.
"Kasus ini polisi menetapkan 19 tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: Lihat Gaya Bobby Nasution Nyanyi dengan Judika
Sementara barang bukti yang diamankan, empat unit mesin tembak ikan, peralatan judi togel dan uang Rp4 juta.
Kapolres menyatakan, jajarannya akan terus memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Karo.
BACA JUGA: Jokowi ke Medan 7 Juli, Berikut Ini 2 Agendanya
Untuk itu, keterlibatan semua elemen pemerintahan dan masyarakat sangat dibutuhkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News