Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar, Ini Kata Kapolresta Medan

Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar, Ini Kata Kapolresta Medan - GenPI.co SUMUT
Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar.

Seluruh barang haram itu, adalah barang bukti tangkapan operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.

Narkoba yang dimusnahkan yakni, 15 ribu gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu, 350 butir pil ekstasi.

"Serta terakhir 200 butir erimin," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin (4/7/2022).

Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka yakni, RS 22 tahun warga Jalan Sidomulo Medan Deli, MEM 44 tahun warga Jalan Deli Tua Medan.

Kemudian IJ 58 tahun, warga Jalan Medan Estate, RAS 29 tahun warga Jalan Perumnas Simalingkar.

JA 27 tahun, warga Kabupaten Langkat, M 35 tahun warga Aceh Utara, MA 53 tahun warga Bireuen dan A 20 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya