Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar, Ini Kata Kapolresta Medan

Musnahkan Narkoba Senilai Rp30 Miliar, Ini Kata Kapolresta Medan - GenPI.co SUMUT
Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu, ekstasi, dan daun ganja kering senilai Rp30 miliar. (Foto : Antara)

"Pihaknya juga tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba," ujarnya.

Dia menambahkan, pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua.

Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan.

Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 sampai 30 Juni 2022.

Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Namor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.(Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya