Seusai menganiaya korban, pelaku langsung pergi melarikan diri meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.
Korban dilarikan ke RS Metta Medika Padang Sidempuan, namun, nyawa korban tidak dapat tertolong.
"Korban meninggal saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," sebutnya.
BACA JUGA: PSMS Medan Boyong Striker Asal Binjai Nico Malau
Atas kejadian itu, pelaku pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga bulan dikejar, Polres Padang Sidimpuan membekuk pelaku di Deli Serdang, pada Senin 4 Juli.
BACA JUGA: Ini Janji Edy Rahmayadi di Depan Presiden Jokowi
"Petugas mendapat informasi terkait keberadaannya di salah satu perumahan di Deli Serdang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun.(mcr22/jpnn)
BACA JUGA: BMKG Ada 61 Titik Panas di Sumut, Ini Daerahnya
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News