GenPI.co Sumut - Polres Tebing Tinggi, menangkap PS alias Lindung saat bersantai di salah satu warung di Jalan Imam Bonjol.
Pria 39 tahun ini ditangkap, karena kasus pembobolan minimarket di Jalan KF Tandean pada Juni lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Tarif Hotel Medan Senin Ini Bikin Dompet Ga Kempes
Dia mengatakan, minimarket diketahui dibobol pencuri saat kepala toko Rizky Handayani mendapat laporan isi toko berantakan.
"Pelaku masuk ke dalam minimarket dengan membobol atap gudang," kata AKP Agus, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA: Bobby Nasution Salat Iduladha Besok, Ini Lokasinya
Setelah dicek, diketahui beberapa barang di minimarket itu sudah raib dengan total kerugian total Rp21,6 juta.
"Petugas mengindentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu 6 Juli 2022," ungkapnya.
BACA JUGA: Sebagian Warga Sumut Gelar Salat Iduladha Hari Ini
Petugas kemudian, melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Lindung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News