Polisi Bekuk 2 Pengedar 1 Kilogram Ganja di Asahan

Polisi Bekuk 2 Pengedar 1 Kilogram Ganja di Asahan - GenPI.co SUMUT
Polres Asahan, menangkap dua laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti. (Foto : Ricardo/JPNN)

GenPI.co Sumut - Polres Asahan, menangkap dua laki-laki pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Arwana, Kelurahan Sidomukti.

Kedua pelaku ialah AAS 30 tahun warga Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.

Kemudian S 46 tahun, warga Jalan Solo, Desa Sukamaj, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua pelaku diringkus berkat laporan masyarakat.

Di mana dilaporkan, di Jalan Arwana ada transaksi narkotika jenis ganja.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AAS.

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja," ucapnya, Minggu (10/7/2022).

Barang bukti yang disita berupa, 28 amplop berisikan daun ganja kering, empat bungkus ukuran sedang berisi daun ganja kering.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya