Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo.
Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wisnu.(mar8/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, Barang Buktinya Banyak Banget
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News