Kejati Sumut Tahan Pengusaha Kaya Ini, Kasus Apa?

Kejati Sumut Tahan Pengusaha Kaya Ini, Kasus Apa? - GenPI.co SUMUT
M (baju kotak-kotak) saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumut. (Foto: Kejati Sumut)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menahan seorang pengusaha kaya asal Medan berinisial M.

Dia ditahan, karena terjerat kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cabang Medan.

Tak tanggung-tanggung, M diduga terlibat kasus korupsi senilai Rp39,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut, ditemukan dua alat bukti dugaan keterlibatan M di kasus ini.

Atas dasar itulah, M saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

"Tersangka ditahan di rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan," katanya, Rabu (20/7/2022).

Yos menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2011 lalu.

Dia melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah, selaku Direktur PT Kaya seluas 13.680 meter persegi.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Konglomerat Asal Medan Ini Ditahan Kejati Sumut soal Dugaan Kasus Korupsi BTN, Nilainya Fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya