Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Jembatan Sicanang

Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Jembatan Sicanang - GenPI.co SUMUT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Jembatan Sicanang, Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan Jembatan Sicanang, Medan.

Pengerjaan jembatan tersebut, bersumber dari APBD Medan 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp13,6 miliar.

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial M.

"Lalu Direktur PT Jaya Sukses Prima (JSP) berinisial PRES," ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Dia menyebutkan kedua tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu 20 Juli.

Yos menambahkan, indikasi tindak pidana korupsi terungkap setelah PT JSP tidak menyelesaikan pengerjaan jembatan tersebut.

Diduga bertentangan dengan Perpres RI Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011.

Selain itu, Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya