"Akibat perbuatan tersangka M dan PRES, kerugian negara kurang lebih Rp3 miliar," ujar Yos.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Juga Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tim Pidana Khusus Kejati Sumut, menahan M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Sedangkan tersangka PRES, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta Medan.
Selama proses pemeriksaan, dan proses penahanan tetap menjalankan protokol kesehatan.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News