Mantap! Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Tekong PMI Ilegal

Mantap! Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Tekong PMI Ilegal - GenPI.co SUMUT
Salah satu tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: Dok. Polres Tanjungbalai)

GenPI.co Sumut - Personel Polres Tanjungbalai menangkap dua pelaku penyelundup atau tekong pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Keduanya ialah MIS, 40 tahun dan NAS alias Yasir 35 tahun. Mereka ditangkap di Tanjungbalai, Selasa 8 Februari 2022.

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan dari laporan masyarakat adanya penampungan PMI ilegal.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menggerebek lokasi penampungan tersebut.

"Dari lokasi kami mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan berangkat jalur laut," katanya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (11/2/2022).

Petugas kemudian melakukan pengembangan cepat, dan menangkap MIS dan NAS.

Keduanya saat ini, masih diperiksa terkait upaya penyelundupan PMI ilegal tersebut.

"MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS pengantar para PMI," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya