5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Lima pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Pandjaitan mengatakan, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.

"Serta paling lama 20 tahun penjara," paparnya, Sabtu (23/7/2022).

Brigjen Pol Toga menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditangkap atas dua kasus yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan, ialah sabu seberat 68,67 kilogram dan ekstasi 59.053 butir.

Dia mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan pada 21 Juni 2022 lalu.

Saat pengungkapan, dua tersangka ditangkap yaitu S 44 tahun dan dan RS 40 tahun warga Tanjung Balai.

"Dari kedua tersangka turut disita 59.053 butir pil ekstasi dan 29 kilogramsabu," ungkap Toga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya