5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati

5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati - GenPI.co SUMUT
5 Pengedar Sabu di Sumut Terancam Hukuman Mati. (Foto : Antara)

Pengungkapan kedua, pada 6 Juli 2022 dengan menangkap tiga tersangka, yakni A 41 tahun warga Aceh Tamiang.

Kemudian HH 36 tahun Tanjung Balai, dan AS 36 tahun juga warga Tanjung Balai.

"Dari ketiganya, petugas menyita sabu seberat 40 kilogram," bebernya.

Brigjen Pol Toga menyebut, barang bukti dari dua kasus tersebut telah dimusnahkan.

"Dari 69 ribu gram sabu-sabu, sebanyak 68,67 kilogram dimusnahkan," ungkapnya.(Antara)

 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya