KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan

KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan - GenPI.co SUMUT
KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Muara Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan di Lapas Kelas I Medan.

Tersangka Muara Perangin Angin, merupakan Direktur CV Nizhami yang menyuap Bupati nonaktif Langkat.

Dia memberikan suap, terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin.

Ali mengatakan terpidana Muara, akan menjalani masa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

"Dikurangi masa penahanan yang dijalani saat penyidikan," paparnya, Senin (25/7/2022).

Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.

Muara terbukti, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya