GenPI.co Sumut - Muara Perangin-angin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan di Lapas Kelas I Medan.
Tersangka Muara Perangin Angin, merupakan Direktur CV Nizhami yang menyuap Bupati nonaktif Langkat.
Dia memberikan suap, terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022 di Langkat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, putusan telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin.
Ali mengatakan terpidana Muara, akan menjalani masa pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Dikurangi masa penahanan yang dijalani saat penyidikan," paparnya, Senin (25/7/2022).
Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta.
Muara terbukti, melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News