KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan

KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan - GenPI.co SUMUT
KPK Tahan Penyuap Bupati Nonaktif Langkat di Medan. (Foto : Antara)

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Muara 2,5 tahun penjara.

"Ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan," ungkapnya.

Dalam perkara itu, majelis hakim menilai Muara terbukti menyuap Terbit Rp572 juta terkait paket pekerjaan.

Paket itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Langkat. (Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya