GenPI.co Sumut - Dua nelayan di Labuhanbatu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Mereka ditangkap polisi, karena didapati menyimpan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
Adapun keduanya yakni AS, 37 tahun dan JI, 46 tahub. Mereka warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah.
Awal pengungkapan kasus terseby, lantaran penemuan narkotika tak bertuan oleh nelayan.
Penemuan itu terjadi di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat 22 Juli lalu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Agus mengatakan, membenarkan penemuan narkotika tersebut.
Dia menambahkan, setelah mendapat informasi pihaknya langsung menyita 20 bungkus sabu.
"Personel langsung Polsek Panai Tengah penyelidikan," kata Iptu Agus, Senin (1/8).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News