Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap, Kasus Tak Main-main

Nelayan di Labuhanbatu Ditangkap, Kasus Tak Main-main - GenPI.co SUMUT
Kedua pelaku diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama kapal kayu milik keduanya. (Foto: Polres Labuhanbatu)

Setelah penemuan itu, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka.

Dari tersangka, petugas juga menyita empat bungkus narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram.

Mereka mengaku, memang sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.(mcr22/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lihat Saat Dua Nelayan Ini Digiring Polisi Bersama Kapal Kayu, Barang Buktinya 25 Kg

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya