"Terbanyak berasal dari NTB dan NTT sebanyak 22 orang," sebutnya.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan satu nakhoda dan tiga ABK sebagai tersangka.
"Keempatnya, yakni MS, DP, MY dan RP," ungkapnya.
Terhadap para tersangka, mendapat ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(mcr22/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News