BP3MI Terima 91 PMI Ilegal dari Polda Sumut

BP3MI Terima 91 PMI Ilegal dari Polda Sumut - GenPI.co SUMUT
BP3MI Terima 91 PMI Ilegal dari Polda Sumut. (Foto: Polda Sumut)

"Terbanyak berasal dari NTB dan NTT sebanyak 22 orang," sebutnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan satu nakhoda dan tiga ABK sebagai tersangka.

"Keempatnya, yakni MS, DP, MY dan RP," ungkapnya.

Terhadap para tersangka, mendapat ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp15 miliar.(mcr22/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Puluhan PMI yang Hendak Diselundupkan ke Malaysia Diserahkan Kepada BP3MI

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya