Dari pengembangan, yang melempar adalah Prayudi dan Wendy Utama Irawan.
Jhon menyebut, Prayudi dan Wendy Utama Irawan melakukan aksinya atas suruhan lima pelaku lainnya.
"Kelima pelaku menyuruh Prayudi dan Wendy Utama Irawan melempar batu karena sakit hati," sebutnya.
Atas perbuatannya, tujuh pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2e Jo pasal 351 ayat (1).
Serta ayat (2) dan 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News