Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi

Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi - GenPI.co SUMUT
Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi. (Foto : ANTARA/HO)

GenPI.co Sumut - Dua pelaku, perdagangan satwa dilindungi di Tapanuli Utara (Taput), ditangkap polisi.

Mereka adalah LRS, 33 tahun warga Taput dan S, 44 tahun warga Pidie, Aceh.

Keduanya melakukan perdagangan, sisik Trenggiling dan paruh burung Rangkong.

Kapolres Taput, AKBP Johanson mengatakan, kasus diungkap setelah pihaknya menerima laporan warga.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda," katanya, Selasa (9/8/2022).

AKBP Johanson menambahkan, dari kedua tersangka didapatkan barang bukti satwa dilindungi tersebut.

Adapun barang bukti itu, seberat 38 kilogram dan sepuluh paruh burung Rangkong.

"Diperkirakan semua satwa dilindungi yang dijual belikan senilai Rp2 miliar," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya