Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi

Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi - GenPI.co SUMUT
Polisi Taput Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi. (Foto : ANTARA/HO)

Masih kata AKBP Johanson, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mako Polres Taput.

Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990.

"Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ujarnya.(Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya