Masih kata AKBP Johanson, kedua pelaku dan barang bukti sudah ditahan di Mako Polres Taput.
Keduanya dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 ayat (2) dari UU Nomor 5 Tahun 1990.
"Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ujarnya.(Antara)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News