Kemudian juga Hotel Grand Inna, Lapangan Merdeka, hingga bangunan tua di Kawasan Kesawan.
"Jadi, UU cagar budaya itu bukan menitikkan satu objek, tapi satu kawasan," ungkapnya.
Sehingga, seluruh bangunan yang ada di kawasan cagar budaya harus dilestarikan keberadaannya.
"Bukan malah diratakan dengan tanah," ungkap dia. (mcr22/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Anak Buah Bobby Nasution Hancurkan Tugu Titik Nol Medan, Sejarawan: Itu Sudah Menghapuskan Sejarah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News