Pelaku dijerat, Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat," sebutnya.
Sementara, IMH mengaku uang hasil korupsinya itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Saya siap mempertanggung jawabkan kesalahan saya," katanya.(mcr22/jpnn)
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kades di Sumut Ini Keterlaluan, Uang Negara Rp 741 Juta Dimakan Sendiri, Kini Mendekam di Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News