Judi Online

Status Kasus Judi Online di Sumut Naik ke Tahap Sidik

Status Kasus Judi Online di Sumut Naik ke Tahap Sidik - GenPI.co SUMUT
Status Kasus Judi Online di Sumut Naik ke Tahap Sidik. (Foto: Polda Sumut)

Kombes Hadi menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan PPATK untuk mengetahui aliran uang judi online itu.

Kasus ini lanjutnya, melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.

"Tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana," ujarnya.(mcr22/jpnn)

Video seru hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kasus Judi Online Cemara Asri Masuk Tahap Sidik, Pemiliknya Masih Diburu Irjen Panca, Siap-siap!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya