GenPI.co Sumut - Dua pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi ditangkap Polres Asahan di Jalan LIntas Negeri Lama Padang Haloban.
Mereka itu, yakni ZUL 54 tahun, dan MRN 53 tahun, warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tangah, Labuhan Batu.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smardhana Elhaj mengatakan, barang bukti yang diamankan ada 8.837 butir pil.
Selain itu, disita barang bukti satu handphone, satu karung beras berisikan dua bungkus plastik transparan.
"Karung berisi masing-masing berisi 3.950 dan 4.887 butir," ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Kedua pelaku diringkus, atas informasi masyarakat ada laki-laki bernama ZUL melakukan transaksi pil ekstasi.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran, sebagai pembeli dan mencoba menghubungi ZUL.
Setelah negosiasi, personel menuju Jalan Lintas Negeri Lama untuk jual beli pil ekstasi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News