ZUL diringkus, saat membawa karung beras yang di dalamnya berisi dua bungkus plastik transparan.
"ZUL mengaku barang haram itu diperoleh dari MRN," ungkapnya.
Atas pengakuan ZUL, petugas menangkap MRN, Sabtu 13 Agustus sekira pukul 02.30 WIB di Desa Sei Merdeka.
Ketika diinterogasi, MRN mengakui pil ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari tetangganya PAI.
"Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar dan menangkap pelaku PAI," katanya.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News