Curi Perangkat Tower XL, 2 Warga di Sumut Ditangkap

Curi Perangkat Tower XL, 2 Warga di Sumut Ditangkap - GenPI.co SUMUT
Curi Perangkat Tower XL, 2 Warga di Sumut Ditangkap. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Dua pelaku pencurian komponen perangkat tower XL Axiata, ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya adalah Mulianto, 42 tahun dan Ahmad Andre, 30 tahun. Mereka adalah warga Deli Serdang, Sumut.

Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan informasi penangkapan kedua pelaku ini.

Penangkapan keduanya lanjutnya, dilakukan Minggu 21 Agustus 2022 malam.

"Mereka tinggal di Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batangkuis," ujarnya, Minggu.

Dia menambahkan, perbuatan pelaku diketahui dari informasi awal masyarakat.

Di mana dilaporkan, ada pencurian perangkat tower milik XL Axiata.

Menindak lanjuti laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya