"Korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014.
Di mana mengatur tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, jenazah korban ditemukan warga membusuk di bekas gudang aspal.
Korban NME sendiri, sebelumnya dilaporkan menghilang selama tiga minggu.(mcr22/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Tebing Tinggi Ditangkap di Riau, Lihat Nih Tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News