BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Medan Jadi Rp 6,500

BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Medan Jadi Rp 6,500 - GenPI.co SUMUT
BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Medan Jadi Rp 6,500. (Foto : Finta Rahyuni/JPNN).

GenPI.co Sumut - Tarif angkutan umum di Medan, mulai Senin 5 September 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 6,500 per estafet.

Kenaikan tarif itu, dilakukan Organisasi Angkutan Darat (Organda), menyikapi kenaikan harga BBM saat ini.

Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, sebelumnya, tarif angkutan umum di Medan Rp 5 ribu.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif tersebut terjadi lantaran meningkatnya biaya operasional.

"Sebenarnya kami tidak ingin, tetapi kalau tidak kami sesuaikan, enggak bisa jalan kami," ungkapnya.

Selain angkutan kota, angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) juga melakukan penyesuaian harga tiket.

Humas PT ALS, Alwi Matondang mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket dalam waktu dekat.

Tarif terbaru tersebut, akan berlaku ke semua rute yang dilayani.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Imbas Kenaikan BBM, Tarif Angkot di Medan Naik, Sebegini Jadinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya