Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, Wow!

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 71 Kg Ganja, Wow! - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Finta Rahyuni/Sumut.JPNN.com)

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menggagalkan peredaran 71 kilogram ganja yang dikirim dari Aceh menuju Medan Selayang, Medan.

Dalam operasi tersebut, selain barang bukti, petugas juga menangkap empat orang tersangka.

Keempat orang itu yakni S 52 tahun, MT 48 tahun, RA 47 tahun, dan US 32 tahun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, keempat tersangka ini orang Aceh.

Dia menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Tersangka diringkus petugas, Sabtu 3 September pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Medan Selayang.

"Saat ditangkap, ditemukan goni yang ditimbun pisang berisi narkotika jenis ganja seberat 61 kg," ujarnya.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan 10 kilogram ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya