Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Langkat

Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Langkat - GenPI.co SUMUT
Polisi Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Langkat. (Foto : Antara)

Hasil interogasi, kedua pelaku membeli solar dengan harga Rp 5.600 per liter.

Selanjutnya solar itu, dijual kepada warga seharga Rp 6.500 per liter.

"Aksi ini mereka lalukan kurang lebih sudah empat tahun," ungkap Hendri.

Kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di mana yang diubah pada Pasal 40, angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," katanya.(Antara)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya