Warga Sumut, Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Warga Sumut, Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan - GenPI.co SUMUT
Warga Sumut, Yuk Ikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Program pemutihan denda pajak kendaran bermotor (PKB), di Sumut dimulai 6 September sampai 30 November 2022.

Hal ini menyikapi rencana penghapusan data, kendaraan bermotor yang tidak registrasi ulang sekurangnya dua tahun.

Demikian diungkapkan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Ahmad Fadli.

"Harapannya, masyarakat memanfaatkan program pemutihan denda PKB itu," katanya, belum lama ini.

Ahmad Fadli mengatakan, pemutihan denda itu dilakukan Pemprov Sumut bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Masyarakat diminta memanfaatkan kebijakan ini untuk bersiap sebelum UU Nomor 22 Tahun 2009 berlaku," katanya.

Selain pembebasan denda PKB, program pemutihan itu mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

Kemudian denda BBNKB ke-2, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya