Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," ujarnya.
Sementara itu, tersangka berinisial FNS mengaku BBM itu dijual ke nelayan dan along along.
Sedangkan tersangka tiga tersangka lain yakni B, U dan A masing-masing berperan sebagai sopir.(Antara)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News