Polres Asahan Tangkap 4 Penimbun 3 Ton BBM Jenis Solar

Polres Asahan Tangkap 4 Penimbun 3 Ton BBM Jenis Solar - GenPI.co SUMUT
Polres Asahan Tangkap 4 Penimbun 3 Ton BBM Jenis Solar. (Foto : Antara)

Sebagaimana dimaksud, dalam pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman 6 tahun denda Rp 60 miliar," ujarnya.

Sementara itu, tersangka berinisial FNS mengaku BBM itu dijual ke nelayan dan along along.

Sedangkan tersangka tiga tersangka lain yakni B, U dan A masing-masing berperan sebagai sopir.(Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya