Pelaku curanmor, dikenakan pasal 262 KUHPidana, sementara penadah pasal 480.
"Saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.(Antara)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Pelaku curanmor, dikenakan pasal 262 KUHPidana, sementara penadah pasal 480.
"Saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.(Antara)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News