Astaga! KPK Tetapkan TRP Jadi Tersangka Kasus Berbeda

Astaga! KPK Tetapkan TRP Jadi Tersangka Kasus Berbeda - GenPI.co SUMUT
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus berbeda.

Penetapan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Langkat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan kembali.

"TRP ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Meski demikian, Ali Fikri tidak merinci lebih detail mengenai kasus yang sedang disidik tersebut.

Hanya saja, dia menegaskan TRP dalam kasus ini dijerat Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.

"Tim Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi bukti," ujarnya.

Pelengkapan bukti dilakukan, agar konstruksi uraian perbuatan tersangka lengkap.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lagi, KPK Menetapkan Bupati Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Sebagai Tersangka, Kasusnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya