Polda Jerat Bos Judi Online Sumut dengan Pasal TPPU

Polda Jerat Bos Judi Online Sumut dengan Pasal TPPU - GenPI.co SUMUT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (Foto: Dok. Humas Polda Sumut)

GenPI.co Sumut - Selain pasal perjudian, bos judi online Sumut Apin BK juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Polda Sumut, menjerat Apin BK dengan pasal TPUU karena omset hariannya hampir Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan jika penyidik juga menerapkan pasal TPPU.

Terkait TPPU, penyidik telah menyita tujuh unit gedung milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.

Ketujuh gedung itu, yakni Warung Warna Warni (WWW) ada empat unit, dua unit gedung di Jalan Bulevalt Timur.

Serta Gedung ZVNO Cofee & Poastery, yang lokasinya tidak jauh dari Gedung WWW.

"Penyegelan dilakukan Jumat 16 September pukul 16.30 WIB," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Kombes Hadi menyebut, penyidik akan terus menyelidiki lebih lanjut kasus judi online terbesar di Sumut itu.

Sejauh ini, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, Apin BK dan Operator berinisial NP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bos Judi Online Apin BK Tak Hanya Dijerat Pasal Perjudian, Ada Lagi, Ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya