Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana - GenPI.co SUMUT
Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana. (Foto : Antara)

GenPI.co Sumut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, memusnahkan barang bukti narkoba yang telah ikrah putusan hukumnya.

Barang bukti yang dimusnahkan ialah, ganja seberat 20.631.77 gram, sabu 628.68 gram dan ekstasi 100.62 gram.

Kepala Kejari Sibolga, Irham Paham PD Samosir menyebut, untuk ekstasi berjumlah 154 butir.

Pemusnahan sabu, dilakukan dengan cara diblender dengan cairan pemutih kemudian dibuang ke saluran air.

Sementara untuk jenis ganja, ekstasi, kartu domino serta nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedang jenis barang bukti, HP dan senjata tajam turut dimusnahkan dengan cara digrenda.

"Eksekusi ini menjadi tanda jika perkara pidana sudah selesai," Katanya, Rabu (5/10/2022)

Dia menambahkan, pemusnahan ini adalah kegiatan tahunan kejaksaan dalam eksekusi barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya